In Your Eyes

Sekilas Tentang Perda 8/2007 DKI Jakarta

February 19, 2008 · Leave a Comment

Dibawah ini ada beberapa pasal menarik dari Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta.

Pasal 31

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging wajib mencantumkan label halal.
  2. Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang :
    1. berupa daging gelap;
    2. berupa daging selundupan;
    3. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
  3. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan wajib mencamtumkan label halal.

Jakarta ternyata sudah menjadi kota “halal”. Kira-kira bagaimana nantinya nasib “lapo” dan restoran-restoran china di ibukota tercinta ini.

Pasal 46 (more…)

Categories: Uncategorized