Dibawah ini ada beberapa pasal menarik dari Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta.
Pasal 31
- Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging wajib mencantumkan label halal.
- Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang :
- berupa daging gelap;
- berupa daging selundupan;
- tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
- Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan wajib mencamtumkan label halal.
Jakarta ternyata sudah menjadi kota “halal”. Kira-kira bagaimana nantinya nasib “lapo” dan restoran-restoran china di ibukota tercinta ini.
Pasal 46 (more…)


